#

  • Generic placeholder image
    Syarat dan Ketentuan

    Mendaftar Internet Banking Bank Kaltimtara

  • Generic placeholder image
    Verifikasi

    Proses Verifikasi Data Awal

  • Generic placeholder image
    Buat

    User ID dan Password

  • Generic placeholder image
    Selesai

    Proses Berakhir

Syarat dan Ketentuan

Syarat dan Ketentuan DG By Bankaltimtara

Istilah

  1. Mobile Banking Bankaltimtara yang selanjutnya disebut MB Bankaltimtara adalah layanan elektronik perbankan yang disediakan oleh PT BPD Kaltim Kaltara yang dapat digunakan atau diakses oleh Nasabah guna mendapatkan informasi dan/atau transaksi perbankan melalui jaringan internet dengan menggunakan aplikasi di smartphone dengan operating system Android dan iOS.
  2. Bank adalah Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara disingkat PT BPD Kaltim Kaltara dengan nama panggilan (call name) Bankaltimtara yang menjalankan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah.
  3. Dewan Komisaris adalah organ bank yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
  4. Nasabah adalah :
    • Pemilik rekening produk Tabungan Perorangan PT BPD Kaltim Kaltara dan PT BPD Kaltim Kaltara Syariah
    • Pemilik rekening produk Giro Perorangan yang memiliki rekening tabungan aktif yang 1 (satu) CIF dengan rekening giro perorangan tersebut.
  5. Nasabah Pengguna adalah Nasabah yang telah terdaftar sebagai pengguna layanan DG By  Bankaltimtara.
  6. Daftar Rekening adalah nomor rekening Rupiah di semua cabang yang dimiliki oleh Nasabah di Bank yang telah didaftarkan dan karenanya dapat diakses oleh Nasabah Pengguna.
  7. User ID adalah identitas pengguna DG By Bankaltimtara yang bersifat rahasia (hanya boleh diketahui oleh pengguna DG By Bankaltimtara yang sah), yang dibuat sendiri oleh nasabah pada saat aktivasi dan harus dicantumkan/diinput setiap kali mengakses MB Bankaltimtara.
  8. Password adalah kombinasi huruf (besar-kecil), angka dan karakter spesial yang merupakan sandi rahasia (hanya boleh diketahui oleh pengguna DG By Bankaltimtara yang sah) yang harus dimasukkan pada saat melakukan akses DG By Bankaltimtara dan dapat diubah sewaktu-waktu oleh nasabah.
  9. Kode Registrasi adalah kode yang diberikan oleh Bank kepada Nasabah untuk melakukan registrasi IB Bankaltimtara
  10. Personal Identification Number (PIN) adalah nomor atau kode rahasia yang dibuat oleh nasabah pengguna Mobile Banking 

Syarat Penggunaan DG By Bankaltimtara

  1. Nasabah telah memiliki rekening dan memiliki kartu debit yang diijinkan oleh bank untuk melakukan registrasi DG By Bankaltimtara.
  2. Untuk pendaftaran, nasabah harus datang ke cabang menunjukan bukti asli identitas diri yang sah (KTP, SIM, Paspor, KIMS) dan bukti kepemilikan pemegang rekening dan mengisi dan menandatangani formulir untuk pendaftaran.
  3. Nasabah harus memiliki alamat E-mail dan nomor telepon seluler yang didaftarkan ke Kantor cabang dan masih aktif untuk digunakan sebagai data pendaftaran DG By Bankaltimtara
  4. Setelah melakukan pendaftaran di Kantor cabang nasabah harus melakukan aktivasi dan pendaftaran User Id, Password dan PIN yang akan digunakan untuk masuk ke DG By  Bankaltimtara.
  5. Telah membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan DG By Bankaltimtara.

Ketentuan Penggunaan DG By Bankaltimtara

  1. Nasabah Pengguna dapat menggunakan layanan DG By Bankaltimtara untuk melakukan transaksi finansial dan non finansial dan yang telah ditentukan oleh Bank.
  2. Layanan DG By Bankaltimtara, Nasabah Pengguna diharuskan melakukan aktivasi di situs DG By Bankaltimtara dengan cara memasukkan kode registrasi yang diperoleh dari Bank dan mendaftarkan User Id, Password dan PIN yang akan digunakan untuk DG By Bankaltimtara sesuai yang diinginkan kerahasiaannya oleh Nasabah Pengguna.
  3. Untuk setiap transaksi yang akan dilakukan, nasabah wajib melakukan pengisian data dengan benar, kemudian wajib melakukan pengecekan data yang sudah diisi sebelum akhirnya nasabah memasukan PIN.
  4. Untuk setiap pelaksanaan transaksi:
    • a. Nasabah Pengguna wajib memastikan ketepatan dan kelengkapan perintah transaksi (termasuk memastikan bahwa semua data yang diperlukan untuk transaksi telah diisi secara lengkap dan benar). Bank tidak bertanggung jawab terhadap segala dampak apapun yang mungkin timbul yang diakibatkan kelalaian, ketidaklengkapan, ketidakjelasan, atau ketidaktepatan perintah/data dari Nasabah Pengguna.
    • b. Nasabah Pengguna memiliki kesempatan untuk memeriksa kembali dan atau membatalkan data yang telah diisi pada saat konfirmasi yang dilakukan secara otomatis oleh sistem sebelum adanya tanda persetujuan sebagaimana diatur di bawah ini.
    • c. Apabila telah diyakini kebenaran dan kelengkapan data yang diisi, sebagai tanda persetujuan pelaksanaan transaksi maka Nasabah Pengguna wajib memasukkan PIN pada kolom yang telah disediakan pada halaman layanan transaksi DG By Bankaltimtara.
  5. Segala transaksi yang telah diperintahkan kepada Bank dan disetujui oleh Nasabah Pengguna tidak dapat dibatalkan.
  6. Setiap perintah yang telah disetujui dari Nasabah Pengguna yang tersimpan pada pusat data Bank merupakan data yang benar yang diterima sebagai bukti perintah dari Nasabah Pengguna kepada Bank untuk melaksanakan transaksi yang dimaksud.
  7. Bank menerima dan menjalankan setiap perintah dari Nasabah Pengguna sebagai perintah yang sah berdasarkan penggunaan User Id, Password dan PIN dan untuk itu Bank tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan pengguna User Id, Password dan PIN atau menilai maupun membuktikan ketepatan maupun kelengkapan perintah dimaksud, dan oleh karena itu perintah tersebut sah mengikat Nasabah Pengguna dengan sebagaimana mestinya, kecuali Nasabah Pengguna dapat membuktikan sebaliknya.
  8. Bank berhak untuk tidak melaksanakan perintah dari Nasabah Pengguna, apabila:
    • Saldo rekening Nasabah Pengguna di Bank tidak cukup.
    • Bank mengetahui atau mempunyai alasan untuk menduga bahwa penipuan atau aksi kejahatan telah atau akan dilakukan.
  9. Sebagai bukti bahwa transaksi yang diperintahkan Nasabah Pengguna telah berhasil dilakukan oleh Bank, Nasabah Pengguna akan mendapatkan bukti transaksi berupa nomor transaksi pada halaman transaksi layanan DG By Bankaltimtara dan bukti tersebut akan tersimpan di dalam menu aktivitas transaksi selama transaksi selama 3 (tiga) bulan sejak tanggal transaksi.
  10. Nasabah Pengguna menyetujui dan mengakui bahwa:
    • Dengan dilaksanakannya transaksi melalui DG By Bankaltimtara, semua perintah dan komunikasi dari Nasabah Pengguna yang diterima Bank akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun tidak dibuat dokumen tertulis dan atau dikeluarkan dokumen yang tidak ditandatangani.
    • Bukti atas perintah dari Nasabah Pengguna kepada Bank dan segala bentuk komunikasi antara Bank dan Nasabah Pengguna yang dikirim secara elektronik yang tersimpan pada pusat data Bank dan atau tersimpan dalam bentuk penyimpanan informasi dan data lainnya di Bank, baik yang berupa dokumen tertulis, catatan, tape/cartridgeprint out komputer dan atau salinan, merupakan alat bukti yang sah yang tidak akan dibantah keabsahan, kebenaran atau keasliannya.
  11. Semua komunikasi melalui e-mail yang aman dan memenuhi standar serta dianggap sah, otentik, asli dan benar serta memberikan efek yang sama sebagaimana bila hal tersebut dilakukan secara tertulis dan atau melalui dokumen tertulis.
  12. Bank tidak diwajibkan untuk melaksanakan setiap perintah baik yang ditandatangani maupun tidak atau menjawab pertanyaan apapun yang diterima melalui e-mail yang tidak aman. Nasabah disarankan untuk tidak mengirim informasi rahasia melalui e-mail yang tidak aman.
  13. Bank berhak menghentikan layanan DG By Bankaltimtara untuk sementara waktu maupun untuk jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh Bank untuk keperluan pembaharuan, pemeliharaan atau untuk tujuan lain dengan alasan apapun yang dianggap baik oleh Bank, dan untuk itu Bank tidak berkewajiban mempertanggungjawabkannya kepada siapapun.

User ID, Password dan PIN DG By Bankaltimtara

  1. User Id, Password dan PIN merupakan kode yang bersifat rahasia dan kewenangan penggunaannya ada pada Nasabah Pengguna. User ID bersifat tetap dan tidak dapat diubah kembali.
  2. 2. Nasabah wajib mengamankan User Id, Password dan PIN DG By Bankaltimtara dengan cara:
    • a. Tidak memberitahukan User Id, Password dan PIN DG By Bankaltimtara kepada orang lain.
    • b. Tidak mencatatkan pada kertas atau menyimpannya secara tertulis atau sarana penyimpanan lainnya yang memungkinkan diketahui orang lain.
    • c. Berhati-hati menggunakan User Id, Password dan PIN DG By Bankaltimtara agar tidak terlihat orang lain.
    • d. Sering mengganti Password DG By Bankaltimtara secara berkala.
  3. Dalam hal Nasabah Pengguna mengetahui atau menduga User Id, Password dan PIN telah diketahui oleh orang lain yang tidak berwenang, maka Nasabah Pengguna wajib segera melakukan pengamanan dengan melakukan perubahan Password.
  4. Apabila karena suatu sebab Nasabah Pengguna tidak dapat melakukan perubahan Password maka Nasabah Pengguna wajib memberitahukan kepada Bank. Sebelum diterimanya pemberitahuan secara tertulis oleh pejabat Bank yang berwenang, maka segala perintah, transaksi dan komunikasi berdasarkan penggunaan User Id, Password dan PIN oleh pihak yang tidak berwenang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah Pengguna.
  5. Penggunaan User Id, Password dan PIN mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah Pengguna, sehingga karenanya Nasabah Pengguna dengan ini menyatakan bahwa penggunaan User Id, Password dan PIN dalam setiap perintah atas transaksi DG By Bankaltimtara juga merupakan pemberian kuasa dari Nasabah Pengguna kepada Bank untuk melaksanakan transaksi termasuk namun tidak terbatas untuk melakukan pendebetan rekening Nasabah baik dalam rangka pelaksanaan transaksi yang diperintahkan maupun untuk pembayaran biaya transaksi yang telah dan atau akan ditetapkan kemudian oleh Bank.
  6. Segala penyalahgunaan User Id, Password dan PIN Internet Banking, Mobile Banking Bankaltimtara merupakan tanggung jawab Nasabah Pengguna. Nasabah Pengguna dengan ini membebaskan Bank dari segala tuntutan yang mungkin timbul, baik dari pihak lain maupun Nasabah Pengguna sendiri sebagai akibat penyalahgunaan User Id, Password dan PIN Internet Banking, Mobile Banking Bankaltimtara.

Penghentian Akses Layanan DG By Bankaltimtara

  1. Akses layanan DG By Bankaltimtara akan dihentikan oleh Bank apabila:
    • Nasabah Pengguna meminta kepada Bank untuk menghentikan akses layanan DG By Bankaltimtara secara permanen yang antara lain disebabkan oleh:
      • User Id, Password dan PIN Internet Banking Nasabah Pengguna lupa.
      • Nasabah Pengguna menutup semua rekening yang dapat diakses melalui layanan DG By Bankaltimtara.
  2. Salah memasukkan Password DG By Bankaltimtara sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut.
  3. Diterimanya laporan tertulis dari Nasabah Pengguna mengenai dugaan atau diketahuinya User Id, Password dan PIN oleh pihak lain yang tidak berwenang.
  4. Bank melaksanakan suatu keharusan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Untuk melakukan aktivasi kembali karena penghentian akses layanan tersebut di atas, Nasabah Pengguna harus menghubungi Customer Service/Contact Center Bank atau melakukan pendaftaran ulang di cabang pengelola rekening.
  6. Force Majeure
  7. Nasabah Pengguna akan membebaskan Bank dari segala tuntutan apapun, dalam hal Bank tidak dapat melaksanakan perintah dari Nasabah Pengguna baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Bank termasuk namun tidak terbatas pada segala gangguan virus komputer atau sistem Trojan Horses atau komponen membahayakan yang dapat menggangu layanan DG By Bankaltimtara, web browser atau komputer sistem Bank, Nasabah, atau Internet Service Provider, karena bencana alam, perang, huru-hara, keadaan peralatan, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijakan pemerintah, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan atau kemampuan Bank.

Lain-lain

  1. Bukti perintah Nasabah Pengguna melalui layanan DG By Bankaltimtara adalah mutasi yang tercatat dalam Rekening Koran atau Buku Tabungan Bankaltimtara jika dicetak.
  2. Nasabah Pengguna dapat menghubungi Customer Care Bank Bankaltimtara atas setiap permasalahan yang berkaitan dengan transaksi dan perubahan akses layanan DG By Bankaltimtara.
  3. Bank dapat mengubah syarat dan ketentuan ini setiap saat dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah Pengguna dalam bentuk dan melalui sarana apapun.
  4. Nasabah Pengguna tunduk pada ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku pada Bank serta syarat-syarat pembukaan rekening dan syarat rekening gabungan, termasuk setiap perubahan yang akan diberitahukan terlebih dahulu oleh Bank dalam bentuk dan sarana apapun.
  5. Atas penggunaan layanan DG By Bankaltimtara, setiap Nasabah Pengguna dibebani biaya administrasi yang akan didebet oleh Bank dari rekening Nasabah Pengguna.
  6. Kuasa-kuasa baik yang tersurat dalam Syarat dan Ketentuan ini merupakan kuasa yang sah yang tidak akan berakhir selama Nasabah Pengguna masih memperoleh layanan DG By Bankaltimtara atau masih adanya kewajiban lain dari Nasabah Pengguna kepada Bank.


Kembali